SURABAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana beserta jajaran dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir, SH.MH didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Haruna, SH.MH dan Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, selain itu juga di ikuti oleh Kajari Lumajang E.R Wiranto, SH beserta Kasi pidum dan JPU selaku exposan perkara, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui siaran pers melakukan expose perkara secara daring, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 08.15 WIB.
Dalam expose pengajuan persetujuan penghentian perkara terdakwa Ade Imron Syahroni dalam perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 312 Sub Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Adapun kasus posisi perkara sebagai berikut, bahwa terdakwa Ade Imron Syahroni pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Litas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan HukumKejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com pada Rabu (19/1/2022).
Ia juga mengungkapkan, berawal ketika terdakwa Ade Imron Syahroni sedang mengemudikan kendaraan Truck Toyota warna merah pertamina bernopol P 8968 KA berjalan dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sekira 40 km/jam.
Kemudian saat melintasi jalan simpang 4 atau perempatan, saat itu bersamaan dari arah utara ke selatan ada sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver bernopol L 3796 EN. Selanjutnya terdakwa kaget dan ketika mau menghindar tidak bisa, sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat terdakwa hindari walaupun terdakwa berusaha menginjak rem karena jaraknya sudah dekat, kemudian terdakwa tidak membantu korban dan tetap berjalan ke arah timur dengan tujuan ke rumah juragan terdakwa yang beralokasi di Desa Sempolan Kec. Silo Kab.Jember, " jelas Fathur.
Lanjut Fathur membeberkan, bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi, selanjutnya saksi Arif Sugiono dan saksi Yusup beserta warga di sekitar lokasi kejadian, berdatangan mendekati korban Sura’i, kemudian korban Sura’i dibawa ke Puskesmas Yosowilangun, selanjutnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.Haryoto” Kabupaten Lumajang.
Akibat dari perbuatan terdakwa hingga terjadi kecelakaan yang membuat korban Sura’i mengalami luka seusai dengan surat Visum Et Repertum nomor : 445/42/427. 77/IX/2021 tanggal 04 September 2021 yang ditandatanggani oleh dr. Dea Kharisa pada Rumah Sakit Umum Daerah “Dr.Haryoto” Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan itu, korban Sura’i menerangkan, selama perawatan secara medis di RSUD Dr. Haryoto Lumajang, korban sudah dijenguk oleh keluarga pihak dari tersangka dan membantu biaya pengobatan korban berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah dan membelikan kursi roda serta dari pihak tersangka sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh.
Selanjutnya, dilakukan upaya perdamaian pada tanggal 10 September 2021 yang antara pihak tersangka dengan pihak Korban yang disaksikan oleh Sdr. Zainul Abdi dan diketahui oleh Sdri. Siti Rokayah (selaku Kepala Desa Kaliwungu) dan Sdr. Lestari A.MA (selaku Kepala Desa Wotgalih).
Berlangsungnya upaya perdamaian antara kedua belah pihak itu tertuang dan terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP/11/XI/2021/Satlantas.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan Persetujuan Untuk Dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 200 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhinya syarat.
Dikarenakan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak yang dilakukan diancam dengan pidana Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000, 00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sub 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ade Imron Syahroni dalam perkara ini yakni tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 312 Sub Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000, 00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sub 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000, 00 (dua juta rupiah);
Berdasarkan pasal 5 Ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat :
Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara tersangka telah melakukan perdamaian dengan korban dan Korban setuju untuk melakukan perdamaian, " terangnya.
Oleh karena itu, terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa. Sehingga telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan damai tanggal 06 Januari 2022 dengan kesepakatan perdamaian tanpa syarat.
Terdakwa di lingkungan tempat tinggalnya di kenal sebagai pribadi yang baik dan belum pernah diketahui ada konflik dengan tetangga atau masyarakat sekitar sehingga tokoh masyarakat dan aparat desa berharap terdakwa tidak di hukum secara pidana, " kata Fathur.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Terdakwa kehilangan mata pencaharian sebagai sopir sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, terdakwa bekerja secara serabutan.
Dalam expose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara Ade Imron Syahroni di lakukan penghentian penuntutan dan untuk segera di proses admintrasinya, " pungkasnya. (Jon)