Buron 4 Tahun, DPO Kejati Kalteng Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jatim di Surabaya

    Buron 4 Tahun, DPO Kejati Kalteng Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jatim di Surabaya

    SURABAYA - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil meringkus buronan, terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71 thn) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tahun 2018.

    DPO Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71), warga asal Jl. Brokoli V No. 02, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal di Kalimantan Tengah.

    Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasipenkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Minggu (20/2/2022) mengatakan terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan ditangkap di tempat tinggalnya di Surabaya.

    "Saat kami amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya kami serahkan ke Kejati Kalimantan, " kata Fathur, Minggu (20/2/2022).

    Dalam kasus yang melibatkan terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018. Terbukti Terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, " terangnya.

    "Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Menjatuhkah pidana terhadap terdakwa Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, " ungkap Fathur. 

    Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71), ditangkap di sebuah rumah merupakan tempat tinggalnya di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2, Kelurahan Lontar, RT. 07 RW. 06, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    kemudian pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB, tim eksekutor dari Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi oleh Kasi Intel Kejari Katingan untuk pengamanan merapat ke rumah tempat tinggal terpidana Hardi di Surabaya.

    Berdasarkan hasil koordinasi bersama tim Amc Kejagung RI, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng memeriksa kembali kesehatan DPO Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71), oleh dokter Kejati Jatim dan dokter Rs. Bakti Dharma Husada Surabaya,

    Selanjutnya dilakukan chek up lengkap lab, dengan hasil normal, sehingga terpidana DPO, Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71), dinyatakan sehat.

    Selanjutnya pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan  bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidanq Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71), di dampingi Istrinya dari Rs. Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur diterbangkan menuju Kota Palangka Raya untuk dilakukan eksekusi, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Anak Penderita Tumor Kaki, Kapolri Bantu...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Tim Pengembangan Usaha Perhutani Probolinggo Tak Pernah Lelah Berusaha Mendatangkan Investor untuk Wisata
    Polres Ngawi Gelar Piramida, Upaya Cooling System untuk Pilkada 2024 Damai

    Ikuti Kami