SURABAYA - Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, Penyidik Polda Jatim telah melaksanakan Tahap II (melimpahkan Tersangka dan barang bukti) perkara Tragedi Kanjuruan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu :
1. Tersangka SS dari Security Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi, " Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (21/12/2022).
Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tgl 09 Januari 2023.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang, " terang Fathur.
Dijelaskan Fathur, bahwa JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Ir. Ahmad Hadian Lukita , MBA., QWP., Dkk. (**)